Friday, July 22, 2016

Obama Care vs JKN



Berangkat dari sebuah tabel anggaran kesehatan yang saya dapat, saya
tertarik untuk membahas pelayanan kesehatan di Indonesia dibandingkan
dengan di Amerika Serikat khususnya pada sistem pembiayaan kesehatan
yang mana Amerika Serikat menduduki peringkat satu sedangkan Indonesia
menduduki peringakat ke 158 dari 194 keseluruhan negara yang tercatat.

Saya tertarik membahas mengenai sistem pembiayaan kesehatan Amerika
Serikat yang dirumuskan oleh Presiden Barack Obama, yaitu Obama Care
dan dibandingkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
diterapkan di Indonesia mulai 2014 lalu. Apabila ditilik dari awal
pembuatannya, sebenarnya perumusan dua sistem pembiayaan kesehatan
tersebut lebih dahulu Indonesia yang memulainya, tetapi pada
kenyataannya sekarang Amerika Serikat lebih berhasil dalam
pelaksanaannya. Mereka lebih siap menjalankan sistem tersebut karena
pondasi sistem-sistem sebelumnya sudah lebih kokoh dibandingkan dengan
Indonesia. Istilah universal health coverage sudah tidak asing lagi
bagi Amerika Serikat, tetapi tidak bagi Indonesia. Kesiapan Amerika
Serikat ditunjukkan dari sistem fasilitas layanan kesehatan, sistem
pembiayaan, sistem promotif preventif yang melibatkan peran serta
masyarakat secara utuh dan juga pelibatan penyedia kerja ke dalam
sistem pembiayaan.

Dilihat dari tabel tersebut, anggaran sistem Obama Care melibatkan
pembiayaan negara yang sangat besar serta ditunjang dengan akurasi
pembiayaan dan industri asuransi yang kompetitif, sehingga masyarakat
menjadi lebih diuntungkan. Hal ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat
dapat menjalankan secara universal dan terpusat mengenai sistem
pembiayaan ini.

Pada sistem Obama Care, terlihat sangat memperhatikan desentralisasi
kesehatan. Indonesia juga mempunyai sistem desentralisasi yaitu
Jamkesda. Desentralisasi Obama Care mengatur masalah penentuan pola
organisasi, paket manfaat maupun cakupan peserta. Pola desentralisasi
ini dapat dicontoh dalam penerapan universal health coverage di
Indonesia.

Terdapat dua hal penting dalam pengelolaan manajemen Obama Care.
Pertama memindahkan kewenangan pengelolaan pembiayaan ke pusat
berdasarkan keinginan daerah, hal ini mirip dengan sistem di
Indonesia pada implementasi Jamkesda ke JKN. Kedua pengelolaan mengacu
pada sistem bursa asuransi, bukan dikelola langsung oleh pusat, hal
ini berbeda karena Indonesia mengelola secara langsung melalui lembaga
BPJS.

Sedangkan untuk penentuan penerima bantuan dalam Obama Care selain
berdasarkan patokan standar kemiskinan, juga memperhitungkan
karakteristik setiap daerah. Akibatnya premi yang dibayarkan jumlahnya
dapat melebihi standar nasional tergantung pada kondisi dan kebutuhan
masing-masing. Poin ini menurut saya juga dapat dicontoh untuk
penentuan penerima bantuan di Indonesia.

Beberapa hal di atas memang dapat dibandingkan dan sebagai contoh
untuk pendorong bagi Indonesia menjadi lebih baik, tetapi kita juga
tidak dapat serta merta melupakan hal-hal tersendiri kondisi Indonesia
yang dapat menjadi keterbatasan seperti keadaan geografis yang
menyebabkan berbagai masalah antara lain ketidakmerataan ketersediaan
fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, sulitnya menjangkau fasilitas
kesehatan dan kondisi geografis, bahkan menimbulkan masalah baru
berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat.

Keterbatasan-keterbatasan tersebut akan berkurang dengan baiknya pola
pemerintahan yang dapat menghasilkan sistem-sistem kebijakan yang
mendorong pada kemajuan Indonesia khususnya pada sistem pembiayaan
kesehatan ini. Tidak lupa diperlukan juga masyarakat yang siap
mendukung, mengawal, mengkristisi, dan pro aktif terhadap
kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah.

Hanifiya Samha Wardhani
Faculty of Medicine, Universitas Gadjah Mada

No comments:

Post a Comment