Indonesia
dan Malaysia memiliki sistem pelaporan kasus DBD yang sama, laporan kasus
dilakukan setiap ada warga yang datang ke klinik atau rumah sakit dan didiagnosis
mengidap DBD maka dokter/tenaga kesahatan wajib melapor ke dinas kesehatan
daerah dalam waktu 24 jam.
Baik Indonesia maupun Malaysia mempunyai alur yang sama
dalam mendiagnosis DBD, akan tetapi di Malaysia jika pasien yang terdiagnosis Dengue
dan tidak membutuhkan perawatan intensif di Rumah Sakit maka pasien akan
mendapatkan kartu pemantauan demam Dengue. Kartu ini berisi tanda-tanda bahaya
Demam Dengue, panduan penjagaan pasien di rumah dan hal-hal yang harus
dihindari oleh pasien Dengue. Pasien harus membawa kartu ini setiap kali datang
ke klinik atau rumah sakit guna mempermudah penanganan dan pemantauan. Sedangkan
di Indonesia pasien akan mendapatkan edukasi mengenai DBD namun tidak ada
catatat kusus yang diberikan kepada pasien.
Alur pelaporan kasus DBD di Indonesia |
Kartu Pemantauan DBD |
Refrensi:
2.
Modul Pengendalian Demam Berdarah Dengue,
Kementrian Kesehatan Indonesia tahun 2011
Novita Sari
n
No comments:
Post a Comment